MESUJI - Rapat Paripurna tingkat II DPRD Kabupaten Mesuji digelar dengan tujuan utama penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Mesuji, Hj. Elfianah. [27/11/2023]
Dalam sambutannya, Hj. Elfianah menyampaikan bahwa proses panjang telah dilalui bersama melalui berbagai tahapan pembahasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tata tertib DPRD Kabupaten Mesuji.
"Hari ini, kita telah mencapai kesepakatan untuk menandatangani Nota Kesepakatan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Kabupaten Mesuji, " ungkapnya.
Hj. Elfianah juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mesuji atas upaya dan kerja keras dalam penyusunan dan pembahasan, dengan tetap mengedepankan asas efisiensi dan efektivitas hingga tercapainya kesepakatan tersebut.
Lebih lanjut, terkait dengan komposisi Ranperda tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024, berikut rinciannya:
A. Pendapatan Daerah
Total: Rp. 1.023.219.549.105
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp. 79.992.952.105
Pendapatan Transfer: Rp. 934.226.597.000
B. Belanja Daerah
Total: Rp. 1.085.876.883.552
Belanja Operasi dan Modal: Rp. 936.552.808.352
Belanja Tidak Terduga: Rp. 1.500.000.000
Belanja Transfer: Rp. 147.824.075.200
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
C. Pembiayaan Daerah
Total: Rp. 62.657.334.447
Penerimaan Pembiayaan Daerah: Rp. 62.657.334.447
Penjabat (Pj) Bupati Mesuji, Drs. Sulpakar MM, dalam kesempatan itu menyatakan bahwa dengan disetujuinya Raperda tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024, akan diproses lebih lanjut.
"Selanjutnya, kita akan menyampaikan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan evaluasi dan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, " tandasnya. [Udin]