MESUJI - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung, menangkap seorang pria asal Banten dalam operasi Antik Krakatau 2024 karena kedapatan memiliki narkotika jenis ekstasi pada Sabtu dini hari (15/06/24).
Tersangka berinisial MA alias DD (21), warga Desa Cikadongdong RT/RW 001/003, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, ditangkap oleh petugas.
Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, M.M, CPHR, membenarkan penangkapan tersebut.
"Memang benar, semalam anggota Opsnal Narkoba Polres Mesuji yang langsung saya pimpin telah menangkap seorang tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis ekstasi, " ucapnya.
Lebih lanjut, IPTU Andy menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di Jalan Poros Desa Sinar Laga, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, sepulang membeli barang haram tersebut.
Sebanyak 51 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari tangan tersangka, yang dikemas dalam 5 bungkus plastik klip sedang.
"Saat ditangkap, barang tersebut berusaha dibuang oleh tersangka, namun karena ketelitian anggota, akhirnya barang bukti dapat ditemukan berjarak kurang lebih 5 meter dari tersangka, " tegas IPTU Andy.
Tersangka bersama barang bukti, yaitu 1 buah kotak rokok yang berisi 5 plastik klip sedang dengan total 51 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 23, 68 gram, serta uang sejumlah Rp 300.000, telah diamankan di Mapolres Mesuji.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Udin]